Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sementara itu, menurut istilah, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan atau yang lazim dikenal dengan istilah cerai. Perceraian bisa
terjadi dalam keluarga atau pasangan mana pun, baik itu yang paham akan ilmu agama maupun tidak.
Banyak alasan yang membuat pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai, mulai dari permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, sampai dengan perselingkuhan. Walaupun talak dibenci oleh Allah, perkara ini diperbolehkan. Selain itu, Allah memberikan solusi bagi mereka yang sudah mengucapkan talak untuk bisa rujuk kembali. Jadi, talak dan rujuk adalah dua hal yang mungkin saja terjadi.
Apakah hikmah diperbolehkannya rujuk? Rujuk pada setiap kasus perceraian menjadi sesuatu yang sangat penting karena ada kalanya seorang suami menceraikan istrinya, tetapi kemudian menyesali yang telah dilakukannya tersebut. Allah Swt. menyinggung hal ini dalam firman-Nya berikut.
Kamu tidak tahu, barangkali Allah menjadikan sesudah itu sesuatu yang baru. (Q.S. Ath-Thalaq: 1)
Ketika terjadi penyesalan itulah dibutuhkan kesempatan untuk memperbaiki hubungan seperti semula. Lalu, bagaimana rujuk dapat terwujud? Berdasarkan hukum fikih terkait talak dan rujuk, dijelaskan bahwasanya rujuk dapat terwujud melalui dua hal.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai talak dan rujuk.
Rujuk Melalui Ucapan
Rujuk boleh dilakukan hanya dengan ucapan yang disampaikan langsung kepada istrinya. Rujuk melalui ucapan ini hanya bisa dilakukan jika si wanita masih dalam masa idah. Untuk kasus seperti ini, pihak laki-laki hanya perlu mengatakan, “Aku telah merujukmu kembali,” “Aku telah mengembalikanmu kepada tanggung jawabku,” atau bisa dengan kalimat lain, tetapi masih dalam makna yang sama.
Rujuk Melalui Tindakan
Rujuk boleh dilakukan dengan tindakan, seperti melakukan hubungan intim atau menyentuh dan mencium istrinya, baik disertai niat rujuk maupun tidak. Hal ini karena status wanita tersebut masih sebagai istrinya, dengan catatan hal ini dilakukan selama masa idah. Tindakan ini menunjukkan bahwa ikatan pernikahan terus berlanjut. Alasan lain diperbolehkannya hal ini karena Allah menyampaikan hal ini dalam firman-Nya berikut ini.
Dan, suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu. (Q.S. Al Baqarah: 228)
Semoga Informasi mengenai talak dan rujuk di atas bermanfaat. Namun, yang perlu diingat bahwa dua cara mewujudkan rujuk di atas hanya akan sah dilakukan jika talaknya masih sebatas talak satu dan talak dua.
0 komentar